Informasi



Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) resmi menetapkan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Politeknik Statistika STIS Nomor 003/DPM/2021 tentang Pemilihan Raya pada 17 Juli 2021. Ketetapan tersebut ditetapkan oleh Ketua DPM periode 2020/2021, Septriyan Machsus. Selain ditetapkan, Tap DPM Polstat STIS Nomor 003/DPM/2021 juga diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembar Organisasi Mahasiswa Imapolstat agar setiap orang mengetahuinya. Ketetapan tersebut diundangkan oleh Sekretaris I DPM periode 2020/202, Neisya Aulia Fijri pada 17 Juli 2021.
Tap DPM Polstat STIS Nomor 003/DPM/2021 dibentuk sebagai dasar yang mengatur jalannya Pemilihan Raya Politeknik Statistika STIS (Pemira). Pemira merupakan sarana untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Senat Mahasiswa, Ketua DPM, Ketua Kelas, dan Ketua Tingkat I-IV sebagai perwujudan kedaulatan mahasiswa.
Tap DPM Polstat STIS Nomor 003/DPM/2021 terdiri dari 98 pasal. Adapun pasal-pasal tersebut terdapat dalam beberapa bab sebagai berikut:
(1) Bab I Ketentuan Umum,
(2) Bab II Asas dan Tujuan,
(3) Bab III Penyelenggara Pemilihan Raya,
(4) Bab IV Pelaksanaan Pemira,
(5) Bab V Penetapan Hasil Pemira,
(6) Bab VI Pemira Lanjutan dan Pemira Susulan,
(7) Bab VII Pelanggaran dan Larangan Pemira,
(8) Bab VIII Perselisihan Hasil Pemira, dan
(9) Bab IX Penutup.
Tap DPM Polstat STIS Nomor 003/DPM/2021 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat dijadikan dasar dalam menjalankan Pemira dengan sebaik-baiknya.