Informasi



Senin (02/08) Ketua Panitia Pemilihan Raya (Papera), Andi Alfitra Putra Fadila menetapkan peraturan Papera tentang Penyelenggaraan Pemilihan Raya (Pemira) Nomor: 001/PAPERA/2021. Peraturan tersebut resmi diundangkan oleh Sekretaris I Dewan Perwakilan Mahasiswa, Neisya Aulia Fijri.
Peraturan Papera ditetapkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Papera ini dengan penempatannya dalam berita acara Organisasi Imapolstat. Beberapa hal yang menjadi penimbangan dalam penetapan peraturan Papera adalah sebagai berikut:
1. bahwa Pemilihan Raya merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan mahasiswa sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Mahasiswa Politeknik Statistika STIS untuk memilih Ketua Senat Mahasiswa dan Wakil Ketua Senat Mahasiswa, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa, Ketua Kelas, dan Ketua Tingkat I-IV;
2. bahwa diperlukan pengaturan Pemilihan Raya sebagai perwujudan kegiatan demokrasi yang berintegritas dengan menjamin konsistensi dan kepastian hukum yang efektif dan efisien;
3. bahwa Pemilihan Raya wajib menjamin tersalurkannya suara mahasiswa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil;
Adapun isi dari peraturan Papera terdiri dari 17 pasal dalam 5 bab. Dengan diundangkan peraturan tersebut maka peraturan Papera mulai berlaku dan diharapkan dapat dijadikan dasar dalam menjalankan Pemira dengan sebaik-baiknya.